Pengacara Direktur CMMA Protes Soal Penyerahan Kasus Simulator ke KPK

Pengacara Direktur CMMA Protes Soal Penyerahan Kasus Simulator ke KPK

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 12:38 WIB
Alat simulator SIM roda dua.
Jakarta - Melalui tim pengacaranya, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyatakan Presiden SBY telah melakukan intervensi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Intervensi itu adalah pidato pada 8 Oktober 2012 yang meminta Mabes Polri melimpahkan proses hukum kasus itu kepada KPK.

"Isi pidato menunjukkan bahwa presiden secara langsung telah melakukan intervensi terhadap permasalahan hukum yang seharusnya berdiri sendiri dan independen," ujar anggota tim penasihat hukum Budi, Samsul Huda Yudha membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Pidato presiden bukanlah produk perundang-undangan yang seharusnya tidak mengikat Mabes Polri untuk menindaklanjuti. Namun akhirnya Mabes Polri dengan surat 22 Oktober 2012 melimpahkan penanganan perkara termasuk untuk Budi Susanto yang jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya pelimpahan dari Mabes Polri tidak dapat ditafsirkan lain bahwa Mabes Polri sudah melakukan penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana kasus driving simulator roda dua dan roda empat," paparnya.

Karena pelimpahan penanganan perkara tidak berdasar, maka proses penyidikan di KPK sebut Syamsul tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Maka surat dakwaan yang dibuat harus dinyatakan sebagai hal yang tidak dapat diterima," tegas anggota penasihat hukum lainnya, Christine.

Rufinus Hutauruk mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka di KPK dan Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana yang sama. "Kami dapat menyimpulkan seluruh hal yang didakwakan tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta," katanya.

Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator. Budi juga memperkaya orang lain di antaranya Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri (Rp 36 miliar), mantan Wakakorlantas Didik Purnomo (Rp 50 juta), Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar (Rp 5 miliar), termasuk Primkoppol (Rp 15 miliar).


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads