Hal ini seperti dialami oleh Mahfud yang meminta bantuan kepada Sukoyo dan Siono meminjam uang ghaib. Namun oleh buruh bangunan itu, Mahfud diminta menjalani ritual di Gunung Kawi, Jawa Timur, untuk mencari emas batangan dan disanggupi Mahfud.
"Syaratnya harus menyerahkan mahar terlebih dahulu Rp 3 juta," kata Mahfud dalam kesaksiannya yang tertuang dalam berkas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siono hanya pura-pura kesurupan," ujar Sukoyo yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Mahfud pun girang bukan kepalang dan buru-buru menjual emas tersebut ke toko. Kegirangan Mahfud sirna setelah diperiksa pegawai toko jika emasnya hanya sepuhan, bukan asli. Atas perbuatannya, majelis PN Kepanjen yang terdiri dari R Heru Wibowo Sukanten, Tuty Budhi Utami dan Riyono menghukum Sukoyo selama 6 bulan penjara. Adapaun Siono diadili dengan berkas terpisah.
"Terdakwa mengakui terus terang dan menunjukkan rasa penyesalan," kata majelis pada 3 Juni 2013 lalu dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa.
(asp/gah)