Buron Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp 24 M Ditangkap di Jakbar

Buron Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp 24 M Ditangkap di Jakbar

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 08:50 WIB
Jakarta - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan buron proyek pembangunan jaringan lampu jalan Bengkulu Rp 24.5 miliar. Buron asal Kejati Bengkulu ini ditangkap di Jl Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat.

"Ditangkap Direktur PT. Mega Radikon Jaya, Gitama Rahardja Ruslie, pada Senin malam tadi pukul 23.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat Selasa (17/9/2013).

Untung mengatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Bengkulu nomor: print- 562/N.7 Fd.1/10/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan Gitama Rahardja Rusli terkait pekerjaan pembangunan jaringan lampu jalan Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009 di kota Bengkulu dengan total kerugian negara sekitar Rp 8 Milyar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Gitama dalam proses penyidikan sudah tiga kali mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang," ucap Untung.

(slm/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads