"Ditangkap Direktur PT. Mega Radikon Jaya, Gitama Rahardja Ruslie, pada Senin malam tadi pukul 23.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat Selasa (17/9/2013).
Untung mengatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Bengkulu nomor: print- 562/N.7 Fd.1/10/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan Gitama Rahardja Rusli terkait pekerjaan pembangunan jaringan lampu jalan Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009 di kota Bengkulu dengan total kerugian negara sekitar Rp 8 Milyar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(slm/ahy)