"Iya, semalam pukul 22.00 WIB tersangka inisial H berhasil ditangkap di wilayah Tangerang," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).
Marbun mengatakan, dalam penangkapan pelaku sempat melawan. Tapi Tim Pemburu Preman berhasil mengatasi dan mengamankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi telah menangkap Frangky. Seluruh pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya yang tergolong keji.
"Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 tentang pengeroyokan," ujar Marbun.
(spt/ahy)