"Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 tentang pengeroyokan," ujar Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Marbun saat berbincang, Senin (16/9/2013).
Marbun mengatakan, saat ini polisi memang baru menetapkan satu tersangka atas nama Frangky. Dan polisi masih terus mencari dua pelaku yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah melepas 18 orang yang ikut tertangkap pada Minggu (15/9) sore. Mereka terbukti tidak bersalah dan hanya dijadikan saksi.
"Mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Yang terbukti hanya tersangka Frangky," imbuh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Hariadi.
(spt/ahy)