Hasil Panen Padi Dikorupsi, Kepala Desa Dihukum 1 Tahun Penjara

Hasil Panen Padi Dikorupsi, Kepala Desa Dihukum 1 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 16 Sep 2013 18:13 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kejahatan korupsi bak kanker kronis, dari jenderal, menteri hingga aparat di pelosok kampung ramai-ramai melakukannya. Salah satunya yang dilakukan kepala desa di Tuban, Jawa Timur, Agus Dwi Suko.

Kepala Desa Kedung Jambe, Kecamatan Singgahan ini menilep kas desa yang bersumber dari hasil panen padi desa. Korupsi ini dilakukan kurun 1999 hingga 2007 dengan total Rp 147 juta. Panen yang seharusnya disetor ke kas desa, banyak yang bocor dan tidak sedikit yang masuk ke kantong pribadi pria berusia 45 tahun itu.

Pangkal masalahnya, pengelolaan kas desa itu tidak dituangkan dalam peraturan desa tentang APBDesa, sehingga Edi bebas memakan uang masyarakat desa total Rp 147 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 22 April 2010, Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Nasib Edi sempat berbalik saat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengubah putusan dengan melepaskan Edi dari segala tuntutan hukum pada 22 April 2010.

Namun, nasib baik itu tidak berumur lama. Sebab Edi harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis pidana kepada Edi.

"Menyatakan Agus Dwi Suko terbukti korupsi, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun," putus majelis kasasi yang diadili oleh I Made Tara, Mahdi Soroinda Nasution dan Salman Luthan seperti dilansir website MA, Senin (16/9/2013).

Menurut MA, meski Edi punya kewenangan mengelola keuangan desa, tetapi penggunannya harus disertai pertanggungjawaban. Edi tidak melakukan hal tersebut yaitu dengan tidak pernah membuah laporan pertannggungjawaban kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat.

"Sebagai kepala desa dalam mengelola hasil panen kas desa sebesar Rp 147 juta tidak membuat pembukuan keuangan desa dan tidak membuat rencana anggaran belanja desa," demikian pertimbangan MA dalam putusan yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.

(asp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads