"Justru benar itu! Masalah agama itu lebih merupakan urusan priadi dan umat," kata Thamrin, saat dihubungi detikcom, Senin (16/9/2013).
Menurut Thamrin, urusan agama adalah urusan seseorang dengan Tuhan dan lingkungan agama yang dia anut. MA sebagai lembaga penegak hukum telah mengambil langkah yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thamrin juga mengkritik keputusan Kementerian Agama yang membatasi hanya agama tertentu yang boleh tercantum di kolom agama. Sah tidak sahnya sebuah keputusan bukan terserah pada pemerintah.
"Sama sekali tidak salah putusan itu. MA mengakui dan mengikuti keyakinan yang bersangkutan, kalau hakim dan MA kan yudikatif. Eksekutif seharusnya tidak boleh membatasi," jelasnya.
Thamrin kemudian menyarankan agar ada perubahan kolom di KTP. Jika sebelumnya hanya agama saja, maka sebaiknya ditambahi agama garis miring kepercayaan lokal.
"Di Indonesia kan ada dua agama, agama wahyu dan agama asli. Agama asli itu ya kepercayaan lokal. Di pedalaman banyak kepercayaan-kepercayaan lokal. Keputusan MA sudah sesuai UUD 1945 yang mempercayai agama dan kepercayaan," ungkap Thamrin.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini