"Saya datang untuk berkoordinasi beberapa hal yang saya kira perlu untuk disinkronkan. Karena sifatnya rahasia saya nggak bisa ungkap," ujar Yusuf di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/8/2013).
"Apakah salah satunya terkait kasus SKK Migas," tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena laporannya bersifat rahasia, Yusuf menolak menjelaskan lebih rinci mengenai data tersebut. Begitu juga ketika ditanya apakah ada pihak lain yang turut kecipratan uang pelicin dari perusahaan swasta, untuk mendapatkan izin dari SKK Migas.
"Data kita tidak bicara soal transaksi orang. Tapi ada tidaknya transaksi, yang jelas saya berikan informasi tambahan tadi," ujar mantan Kajari Jaksel ini.
Di dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka suap. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas.
Rudi dan Deviardi ditahan KPK di rumah tahanan Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di rumah tahanan Guntur.
(fjr/lh)