"Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 65 ayat 1, menjelaskan cakupan kerja BNN yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, dalam upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN)," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (16/9/2013).
Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Kepala BNK sendiri dilakukan di Gedung BNN. Anang mengharapkan dengan ditambahnya kekuatan BNN di tingkat Kabupaten/Kota akan memperkuat tugas BNN hingga ke daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pucuk pimpinan dalam pemberantasan narkoba, dirinya bepesan untuk mencegah peredaran narkoba wilayahnya. Hal itu dikarenakan masyarakat dapat dicegah dari pengaruh narkotika.
"Warga harus peduli dan jangan sampai terkontaminasi narkoba," jelasnya.
Sejak tahun 2011, BNN telah membangun 33 BNN Provinsi (BNP), dan 75 BNN Kabupaten/Kota (BNK). Anang menjelaskan ke depan akan terus berkembang.
"Secara bertahap terus bertambah hingga nantinya akan ada institusi perwakilan BNN yang bertanggungjawab atas terlaksananya misi P4GN di setiap daerah di Indonesia," tandasnya.
(edo/rmd)