Polisi senior Zulfiqar Hameed, seperti dilansir AFP, Senin (16/9/2013), menyatakan pihaknya telah menanyai sejumlah orang yang diduga terlibat kasus ini. Namun, lanjutnya, belum ada satupun pelaku yang ditangkap.
"Kami masih melakukan investigasi dan kami berharap ada kemajuan, tapi belum ada satupun pelaku yang berhasil diidentifikasi maupun ditangkap," jelas Hameed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, anak ini diculik pria tak dikenal dan kemudian diperkosa. Dokter yang memeriksa korban menjelaskan, anak ini diperkosa beberapa kali.
Sejauh ini, kepolisian telah membentuk dua tim penyelidik untuk memburu pelaku pemerkosaan. Menteri hukum wilayah setempat, Rana Sanaullah menegaskan, mereka yang memperkosa anak tersebut akan ditemukan dan dihukum.
Kasus pemerkosaan cenderung susah diadili di Pakistan. Kebanyakan wanita di Pakistan diperlakukan sebagai warga kelas dua.
Pada April 2011 lalu, Mahkamah Agung setempat membatalkan vonis mati atas lima terpidana kasus pemerkosaan yang menyita perhatian publik. Korban yang bernama Mukhtar Mai diperkosa bergiliran atas perintah dewan desa setempat pada tahun 2002 lalu. Pemerkosaan itu sebagai hukuman karena saudara laki-lakinya yang berusia 12 tahun, dituding memiliki hubungan terlarang dengan anak perempuan dari klan yang berbeda.
Pengadilan setempat menjatuhkan vonis mati terhadap enam terdakwa pemerkosaan tersebut. Namun pada tahun 2005, vonis lima terdakwa dibatalkan sedangkan terdakwa utama diringankan hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
(nvc/ita)