Bocah 5 Tahun Diperkosa, Polisi Pakistan Belum Dapat Petunjuk Soal Pelaku

Bocah 5 Tahun Diperkosa, Polisi Pakistan Belum Dapat Petunjuk Soal Pelaku

- detikNews
Senin, 16 Sep 2013 10:58 WIB
Ilustrasi
Islamabad - Warga Pakistan mendesak agar para pelaku pemerkosaan bocah 5 tahun segera ditangkap. Namun hingga saat ini, kepolisian Pakistan masih belum memiliki petunjuk soal pemerkosa biadab tersebut.

Polisi senior Zulfiqar Hameed, seperti dilansir AFP, Senin (16/9/2013), menyatakan pihaknya telah menanyai sejumlah orang yang diduga terlibat kasus ini. Namun, lanjutnya, belum ada satupun pelaku yang ditangkap.

"Kami masih melakukan investigasi dan kami berharap ada kemajuan, tapi belum ada satupun pelaku yang berhasil diidentifikasi maupun ditangkap," jelas Hameed.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bocah malang ini ditemukan dalam kondisi kritis di luar rumah sakit pada Jumat, 13 September sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Dia ditemukan sehari setelah menghilang dari kawasan penduduk miskin di kota Lahore.

Diduga, anak ini diculik pria tak dikenal dan kemudian diperkosa. Dokter yang memeriksa korban menjelaskan, anak ini diperkosa beberapa kali.

Sejauh ini, kepolisian telah membentuk dua tim penyelidik untuk memburu pelaku pemerkosaan. Menteri hukum wilayah setempat, Rana Sanaullah menegaskan, mereka yang memperkosa anak tersebut akan ditemukan dan dihukum.

Kasus pemerkosaan cenderung susah diadili di Pakistan. Kebanyakan wanita di Pakistan diperlakukan sebagai warga kelas dua.

Pada April 2011 lalu, Mahkamah Agung setempat membatalkan vonis mati atas lima terpidana kasus pemerkosaan yang menyita perhatian publik. Korban yang bernama Mukhtar Mai diperkosa bergiliran atas perintah dewan desa setempat pada tahun 2002 lalu. Pemerkosaan itu sebagai hukuman karena saudara laki-lakinya yang berusia 12 tahun, dituding memiliki hubungan terlarang dengan anak perempuan dari klan yang berbeda.

Pengadilan setempat menjatuhkan vonis mati terhadap enam terdakwa pemerkosaan tersebut. Namun pada tahun 2005, vonis lima terdakwa dibatalkan sedangkan terdakwa utama diringankan hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads