"Koordinasi. Nanti ya," kata Yusuf sembari menaiki tangga dengan langkah terburu-buru, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/9/2013).
Yusuf datang ditemani satu orang asistennya. Mantan Kajari Jaksel ini datang menumpang mobil dinas Camry B 1160 RFJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi, KPK hampir di setiap perkara yang ditanganinya, selalu meminta bantuan data dari PPATK. Data yang diminta biasanya berupa transaksi keuangan non tunai.
Data transaksi-transaksi yang melibatkan seorang tersangka itu berguna untuk mengembangkan suatu kasus. Untuk kasus pencucian uang, dari data itu pula KPK bisa menentukan siapa-siapa saja yang membantu tersangka, dalam upaya menyamarkan suatu aset.
(fjr/rmd)