"Draf berisi maksimal transaksi tunai Rp 100 juta. Jadi kalau misalkan membeli mobil Rp 500 juta, mau dibayar yang boleh cash hanya Rp 100 juta," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, saat dihubungi, Senin (16/9/2013).
Menurut Agus, draf RUU tersebut adalah hasil kerjasama PPATK, KPK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Alasan pertama tentu saja dari sisi kejahatan sedang ada trend kuat suap yang dilakukan secara tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, kini draf tersebut telah diserahkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). "Pengennya tahun 2014 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah. Meskipun 2014 tahun politik, ya semoga saja," jelasnya.
(rna/asp)