PPATK Usulkan Pembelian dengan Uang Tunai Maksimal Rp 100 Juta

PPATK Usulkan Pembelian dengan Uang Tunai Maksimal Rp 100 Juta

- detikNews
Senin, 16 Sep 2013 10:00 WIB
Agus Santoso (andi saputra/detikcom)
Jakarta - Banyaknya suap yang melibatkan penegak hukum dengan cara transaksi tunai membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan draf Rancangan Undang-undang (RUU) pembatasan transaksi tunai. Draft RUU diharapkan masuk prolegnas 2014 nanti.

"Draf berisi maksimal transaksi tunai Rp 100 juta. Jadi kalau misalkan membeli mobil Rp 500 juta, mau dibayar yang boleh cash hanya Rp 100 juta," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, saat dihubungi, Senin (16/9/2013).

Menurut Agus, draf RUU tersebut adalah hasil kerjasama PPATK, KPK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Alasan pertama tentu saja dari sisi kejahatan sedang ada trend kuat suap yang dilakukan secara tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, dengan RUU ini uang yang beredar akan lebih mudah dikendalikan. Bank Indonesia kan memang sebelumnya menargetkan masyarakat yang berbasis kartu dan mendorong masyarakat menjadi nasabah bank," ujarnya.

Agus menjelaskan, kini draf tersebut telah diserahkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). "Pengennya tahun 2014 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah. Meskipun 2014 tahun politik, ya semoga saja," jelasnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads