"Setiap keterangan dari saksi maupun tersangka, tentu akan kita dalami, kita validasi lebih jauh," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/9/2013).
Mengenai siapa panitera berinisial S tersebut, Johan tidak mengetahuinya. Dan hal itu juga tidak bisa disampaikan karena sudah memasuki materi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumat pekan lalu, Djodi enggan menjawab secara gamblang mengenai sosok S. Ketika wartawan menanyakan apakah S adalah Suprato, staf kepaniteraan di MA, dia membenarkan.
"Iya benar, iya, iya," kata Djodi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013) lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Djodi, Jusuf Sileti mengungkapkan jika uang suap Rp 78 juta yang diterima kliennya akan diserahkan kepada atasannya. Atasan Djodi adalah seorang pegawai di MA berinisial S.
(fjr/mad)