"Ada Vitalia, Ayu Azhari, Tri Kurnia," kata jaksa KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Senin (16/9/2013).
Tapi belum ada konfirmasi soal kehadiran mereka. Hingga pukul 09.45 WIB, belum tampak Vitalia ataupun Ayu Azhari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
Fathanah tercatat memberikan hadiah untuk sejumlah wanita. Khusus untuk Vitalia Sheysha, jaksa penuntut umum pada KPK mencatat transfer melalui mobile banking pada tahun 2012. Dari total transfer Rp 762,300 juta, Vitalia yang bernama Andi Novitalia menerima transfer 2 kali yang seluruhnya Rp 14 juta.
Pada tanggal 22 november 2012, Fathanah juga membelikan Vitalia perhiasan yakni cincin (4,10 gram) seharga Rp 20 juta, 1 gelang berlian rose gold (9,10 gram) seharga Rp 37,500 juta, 1 kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga Rp 16,970 juta.
Sedangkan pada tanggal 28 Desember 2012, Fathanah membayarkan pembelian mobil Honda Jazz warna putih B 15 VTA secara tunai di showroom mobil PT Honda Porspect Motor Sunter seharga Rp 141,700 juta yang diatasnamakan Andi Novitalia.
(fdn/rmd)