"Kita koordinasi dengan Kemendagri terkait penyandingan data dan membenahi data yang anomali," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Minggu (15/9/2013).
Menurutnya, DPT yang telah ditetapkan wajib dikoreksi jika ada temuan yang menyatakan bahwa DPT tersebut masih diragukan validitasnya. Proses koreksi dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Kota dapat menghapus salah satu pasangan data ganda, menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan cara meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengkonfirmasi data ke lapangan.
"Perbaikan DPT yang dilakukan setelah penetapan DPT wajib dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi secara berkala," ucapnya.
Ferry juga menegaskan data KPU dengan Kemendagri tidak akan jauh berbeda. Sebab bahan dasar penyusunan data pemilih berpedoman pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 7 Februari 2013.
"Saat ini sudah terdapat 115.261.860 daftar pemilih yang sesuai dengan KTP elektronik yang ada dalam DP4," ujarnya.
Namun, meski penetapan DPT di Kabupaten Kota mundur dari jadwal, Ferry memastikan pengumuman DPT secara nasional tidak akan mundur. "Kalau nasional jelas tidak berubah, tanggal 23 Oktober," ucap mantan Ketua KPU Jabar itu.
(bal/mad)