"Melihat sebagian penanganan terorisme oleh Densus 88 sangat berlebihan, arogansi kekuasaan dan tidak jarang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum," ujar ketua MUI KH Amidhan saat konferensi pers hasil rapat kerja nasional (Rakernas) MUI di Twin Plaza Hotel, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2013).
"Densus 88 terkadang langsung melakukan tembak mati terhadap terduga teroris yang tidak melakukan perlawanan," imbuh Amidhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan antiteror maupun kontrateror hendaknya lebih meningkatkan profesionalismenya mulai dari tingkat identifikasi hingga eksekusi penangkapan terduga teroris," lanjut Amidhan.
MUI berharap dalam upaya penanganan terorisme oleh aparat penegak hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Densus 88 juga harus bisa meminimalisir korban jiwa dalam pemberantasan terorisme.
(dha/kha)