Kayu Aiptu Labora Dilelang, Kuasa Hukum Gugat Melalui PTUN

Kayu Aiptu Labora Dilelang, Kuasa Hukum Gugat Melalui PTUN

- detikNews
Sabtu, 14 Sep 2013 13:08 WIB
Surabaya - Dilelangnya kayu milik Aiptu Labora Sitorus membuat kuasa hukumnya menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Labora akan menggugat pihak-pihak yang terkait pelelangan kayu itu ke PTUN.

"Kami sudah mencoba mencegah lelang itu, tapi kami tak didengarkan," kata Erlina R Tambunan kepada wartawan, Sabtu (14/9/2013).

Kuasa hukum Labora tersebut menambahkan, upaya pencegahan lelang itu sudah dilakukannya dengan mengirim surat keberatan ke Kapolda Jatim, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Gresik, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengirimkan surat keberatan 1 minggu sebelum lelang dilakukan," lanjut Erlina.

Erlina bahkan sudah mencoba mencegah lelang dengan mendatangi Kantor KPKNL di Gedung Keuangan Negara Surabaya pada hari lelang dilakukan. Tetapi niat Erlina malah disangka akan mengacaukan lelang.

"Tuntutan kami ke PTUN adalah status quo kan hasil lelang," ujar Erlina.

Status quo di sini adalah peserta lelang tetap bisa mengikuti lelang. Namun pemenangnya tak akan bisa mengambil kayu di gudang. "Siapapun pemenangnya barang (kayu) tak bisa dikeluarkan dari gudang," tandas Erlina.

(iwd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads