"Ayah, ibu ayolah sadar. Dengan membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor itu sangat berbahaya bagi anak dan orang lain," demikian imbauan Divisi Humas Polri, Sabtu (14/9/2013).
Pihak kepolisian berharap, peran serta dan partisipasi orang tua untuk ketertiban di jalan dan keamanan berlalu lintas. Orang tua harus menularkan semangat taat aturan sejak dini di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus anak membawa kendaraan ini mencuat menyusul kecelakaan yang dialami AQJ (13) alias Dul. Dini hari, Minggu (8/9) dia membawa Lancer dengan kecepatan tinggi dan ngebut di Tol Jagorawi. Akibatnya kendaraannya oleng dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Gran Max. 7 Orang meninggal dunia akibat kecelakaan ini.
(ndr/trq)