Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi, mengatakan pelaku ditangkap saat sedang mangkal di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pada saat ditangkap pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
"Dia dikenakan pasal 338 dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mendapatkan informasi yang simpang siur, kita lalu melakukan penertiban terhadap para waria yang sering mangkal di kawasan Grogol. Dan berhasil amankan 25 orang waria untuk kita periksa," ujar Budi.
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan akhirnya polisi mendapatkan Amel sebagai pelaku. "Kalau kata pelaku, korban memiliki hutang usai bermain dengannya. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat atau tidak," imbuh Budi.
(spt/fjp)