Dari papan pengumuman yang tertempel di kantor lelang, disebutkan jika pelaksanaan lelang dilakukan hari ini, Jumat (13/9/2013). Lelang tersebut sudah sesuai dengan pasal 45 KUHAP.
Yang dilelang adalah kayu merbau dan kuku sebanyak 271.530 batang atau 2.056,5678 meter kubik. Kayu tersebut sekarang ini masih ada di komplek pergudangan Wirulusan blok G/2 Jalan Mayjen Sungkono Km 2,6, Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta lelang juga diwajibkan membawa bukti setoran uang jaminan asli, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi SIUP, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi NPWP, dan surat kuasa asli bermaterei disertai dengan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Lelang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tetapi hingga pukul 09.40 WIB lelang belum juga dimulai. Lelang belum dimulai karena banyaknya peserta lelang yang masih melakukan registrasi di lobi KPKNL di lantai 5.
Kayu di Gresik yang diduga milik Aiptu Labota Sitorus tersebut. Merupakan hasil tangkapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak awal Mei 2013 lalu. Saat itu polisi mengamankan 115 kontainer kayu dari Sorong yang dibawa oleh PT Rotua. Selain diamankan di gudang Gresik, sebagian kayu diamankan di Depo Temas, Jalan Tanjung Batu, Surabaya.
(bdh/ndr)