"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi)," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2013).
Ramlan Comel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai majelis hakim yang mengurusi perkara korupsi dana Bansos Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diawal perkara Bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar supaya majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa.
Susunan majelis hakim berdasarkan penetapan Ketua PN Singgih Budi Prakoso yaitu Setyabudi (ketua), Ramlan Comel (anggota) dan Djodjo Djohari (anggota).
Setelah menyatakan akan memenuhi permintaan Setyabudi untuk pengurusan perkara bansos, Dada Rosada mengarahkan Edi Siswadi untuk menyerahkan uang pada Toto Hutagalung sejumlah US$ 100 ribu.
Pada 4 Mei 2012, Setyabudi bersama Ramlan Comel mendatangi rumah Toto itu dan menerima uang US$ 80 ribu yang telah dimasukkan ke dalam 3 amplop. Masing-masing yaitu untuk Singgih Budi Prakoso selaku Ketua PN sebesar US$ 15 ribu, Rina Pertiwi selaku Wakil Panitera PN sebesar US$ 10 ribu dan 1 amplop berjumlah US$ 55 ribu untuk majelis hakim.
Uang untuk majelis hakim itu kemudian dibagi untuk Setyabudi sebagai ketua sebesar US$ 18.400 dan untuk Ramlan dan Djodjo masing-masing US$ 18.300.
(kha/ndr)