Rontoknya Gigi KY Saat Menelusuri Kejanggalan di Tubuh MA

Rontoknya Gigi KY Saat Menelusuri Kejanggalan di Tubuh MA

- detikNews
Jumat, 13 Sep 2013 10:28 WIB
7 Komisioner KY (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) beberapa kali mencoba mengendus berbagai laporan kejanggalan di tubuh Mahkamah Agung (MA). Dari dugaan suap hingga perilaku para hakim agung. Terkini, KY mencoba mengungkap aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan.

Dalam catatan detikcom, Jumat (13/9/2013), KY kandas menelusuri keterlibatan hakim agung Hakim Nyak Pha dalam kasus pemalsuan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Hingga Nyak Pha pensiun pada 25 Mei 2013 lalu, KY tidak bisa menemukan titik terang bagaiaman peran Nyak Pha dalam putusan itu.

Di kasus serupa, nama hakim agung Imron Anwari juga berkali-kali santer disebut akan diperiksa KY. Terlebih, dalam sidang pemecatan hakim agung Ahmad Yamani, Imron disebut Yamani yang memerintahkan pemalsuan itu. Namun setelah sembilan bulan berlalu, KY lagi-lagi gagal mengungkap keterlibatan Imron: apakah terlibat atau benar-benar bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemecatan Yamani lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah inisiatif usulan MA sendiri. MA menegaskan Imron dan Nyak Pha bersih dalam kasus itu.

KY juga sempat sesumbar akan mengungkap kejanggalan vonis peninjauan kembali (PK) penyelundupan 30 kontainer yang berisi BlackBerry dan minuman keras. Duduk dalam majelis yaitu hakim agung Djoko Sarwoko, Ahmad Yamani dan Andi Abu Ayyub Saleh.

Djoko sendiri telah diperiksa KY pada 26 Maret 2013 namun hingga saat ini KY masih buntu. Apakah vonis PK tersebut benar-benar janggal atau telah sesuai prosedur. Belakangan, Andi Abu Ayyub diperiksa KPK sebagai saksi terkait aliran uang dari pengacara Mario ke pegawai MA Djody.

KY juga lagi-lagi harus menelan ludah saat MA menghapus 8 poin kode etik hakim secara sepihak pada awal 2012. Mantan hakim agung Laica Marzuki tegas menyatakan putusan tersebut sebagai kesalahan fatal dan dagelan hukum semata.

"Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana," kata Laica kala itu.

Rekomendasi KY yang kini dikomandoi oleh Suparman Marzuki juga rontok saat mengusulkan pemecatan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Daming Sunusi. KY mengusulkan pemecatan karena Daming melecehkan korban pemerkosaan saat mengikuti fit and proper test hakim agung di DPR. Rekomendasi KY rontok saat MA dan ratusan hakim menolak usulan pemecatan tersebut.

Apakah kejanggalan putusan Sudjiono Timan yang disebut KY ada aroma suap juga akan mengalami hal serupa seperti kasus-kasus sebelumnya?


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads