Peraturan KPU Nomor 17/2013 secara lengkap berisi tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hanya ada dua peserta pemilu yang diatur, pertama partai politik kedua caleg DPD.
Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (13/9/2013), pada bagian ketiga tentang besaran dana kampanye, hanya menyebutkan dua pihak yang dibatasi dana kampanyenya yaitu parpol dan anggota DPD. Hal itu mengacu pada dua sumber, perseorangan dan kelompok atau perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan yang terdiri dari 48 pasal itu tidak mengatur ketentuan batasan dana kampanye yang boleh diterima caleg DPR ataupun DPRD tingkat propinsi maupun kabupaten kota. Klausul yang mengatur dana kampanye caleg DPR/DRPD hanya ada di bagian pertama.
"Kegiatan kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 4 PKPU 17/2013.
Penjelasan pasal itu hanya ada di pasal 17 tentang pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ayat 3 menyebut pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik," bunyi ayat selanjutnya, 4.
"Iya (tak ada batasan dana kampanye caleg DPR/DPRD)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dikonfirmasi.
(bal/rmd)