"Itu mungkin kebanggaan mereka setelah ngebut terus speedometer difoto, biar kelihatan keren, tapi kalau kami tidak, itu membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," kata Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno, di SMPN 40, Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2013).
Sukarno menambahkan, melakukan aksi zig zag di jalan sudah termasuk pelanggaran berat apalagi kebut-kebutan. Dan ditegaskan kembali untuk pengguna sepeda motor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk tidak nekat menggunakan sepeda motor apalagi kebut-kebutan di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kita setiap malam minggu juga melakukan patroli, operasi, sering mendapatkan pengemudi yang kebut-kebutan, kalo tertangkap kendaraan di tahan 1 bulan. Di setiap wilayah ada aksi kebut-kebutan, ada sepeda motor ada juga mobil tapi kebanyakan sepeda motor," tuturnya.
Menyikapi permasalahan kebut-kebutan di jalan, Kompol Suzana selaku kepala seksi bagian pendidikan masyarakat, Subdib Dikyasa Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan untuk anak SD, SMP, dan SMA harus selalu di arahkan karena belum begitu paham dan mau mengerti bahanya kedepan.
" Kalau anak-anak SD, SMP, dan SMA masih harus dapat arahan soal kebut-kebutan di jalan, karena mereka belum mengetahui bagaimana bahayanya kedepan, tapi kalo orang dewasa mereka sudah bisa berfikir resiko bahanya, dan harus lebih mementingkan keselamatan," imbuhnya.
(tfn/rmd)