Meski begitu, KY menyatakan tak ada hambatan selama melakukan investigasi. "Sebenarnya tidak ada kendala, hanya putusan sampai sekarang belum dapat juga," kata komisioner KY Taufiqqurrahman Sahuri, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/9/2013).
Menurut Taufik, KY telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) untuk meminta salinan putusan Sudjiono Timan. Hanya saja putusan tersebut belum selesai sehingga tidak dapat diserahkan kepada KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini baru satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh KY. Taufiq menambahkan, pihaknya tidak dapat mematok target kapan investigasi ini akan selesai.
"Minggu depan rencananya akan ada pemeriksaan lagi. Kita tidak bisa menentukan target. Ini kan susah ya. Kalau dianggap keputusan mengada-ngada, tetap kita harus bekerja keras dalam melakukan investigasi," tambahnya.
Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(rna/asp)