AS Desak Mesir Cabut Status Keadaan Darurat Nasional

AS Desak Mesir Cabut Status Keadaan Darurat Nasional

- detikNews
Jumat, 13 Sep 2013 06:22 WIB
Washington - Amerika Serikat (AS) menyerukan pemerintahan interim Mesir untuk mencabut status darurat nasional yang diberlakukan sejak Agustus 2013. AS menentang kebijakan darurat nasional tersebut.

"Kami tetap menentang sejak awal dengan status darurat nasional. Dan kami mendesak pemerintah sementara untuk mengakhiri segera (status tersebut)," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Marie Harf sebagaimana dikutip dari AFP, Jumat(13/9/2013).

Harf menekankan agar Pemerintah Mesir benar-benar menciptakan suasana di mana setiap warganya dapat menggunakan hak-hak mereka secara damai untuk kebebasan berkumpul dan berekspresi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah sementara dan militer harus memastikan proses hukum dan bahwa setiap warga negara yang ditangkap oleh polisi atau militer hanya diajukan melalui pengadilan sipil," tegasnya.

Pemerintah Mesir mengumumkan telah memperpanjang status keadaan darurat nasional yang telah berlaku sejak pertengahan Agustus lalu pada saat kerusuhan melanda Mesir pasca penggulingan terhadap Presiden Mohamed Morsi. Perpanjangan status keadaan darurat nasional ini selama 2 bulan ke depan.

Keadaan darurat pertama kali dinyatakan pemerintah sementara Mesir di bawah kendali militer pada tanggal 14 Agustus lalu, yakni hari di mana tentara menyerbu dua kamp kelompok oposisi di Kairo yang menyebabkan ratusan orang tewas. Pada hari-hari berikutnya, sediktnya 1.000 orang tewas, sebagian besar dari mereka adalah pendukung Morsi.

Pemerintah Mesir juga telah menangkap puluhan pemimpin senior Ikhwanul Muslimin. Bahkan Pemerintah Mesir telah membubarkan kelompok ini.

Menyusul kebijakan-kebijakan pemerintah sementara Mesir tersebut, AS membatalkan latihan militer dengan Kairo dan menunda pengiriman pesawat tempur. Namun pemerintah AS tidak tegas dan tidak berencana membekukan bantuan militer dan ekonominya kepada Mesir sebesar USD 1,5 miliar tiap tahun.


(rmd/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads