"Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dan pegawai yang melakukan pungutan liat harus diberi sanksi tegas," ujar Muhaimin di Balai Besar Latihan Kerja Cevest Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/9/2013).
Muhaimin mengatakan seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Muhaimin meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, dan memudahkan para pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, di beberapa daerah terindikasi masih terjadi ada praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. Modusnya mulai dari biaya administrasi hingga biaya sukarela padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (permenakertrans) Nomor: PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.
Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mereka mengikuti prosedur dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, kartu tanda penduduk yang masih berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki, serta copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Muhaimin mengatakan data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
(sip/try)