Jokowi ingin pemerintah mempunyai andil dalam membantu para orang tua untuk melindungi anak-anak mereka lewat ketetapan hukum. "Orang tua juga akan makin senang kalau putra putrinya terproteksi oleh aturan meskipun mungkin dari sisi anaknya menjadi dibatasi," kata dia saat ditemui di Balai Kota, kemarin.
Bekas mantan wali kota Surakarta ini mengatakan peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan. Kelak dalam penegakan jam malam, ia juga akan memaksimalkan fungsi pasukan Satpol PP untuk melakukan razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jakarta, banyak ditemukan anak-anak remaja usia SMA, SMP, bahkan bocah SD yang berada di luar rumah hingga larut malam. Baru-baru ini muncul kasus AQJ alias Dul, 13 tahun, anak musisi Ahmad Dhani yang terlibat kecelakaan maut di tol Jagorawi. Tabrakan yang mengakibatkan 6 orang tewas dan 11 korban luka itu terjadi sekitar pukul 00.40 Ahad lalu. Dia ketahui menabrak dalam perjalanan pulang usai mengantar pacarnya.
Pembatasan jam malam ini dinilai Jokowi memang diperlukan sebagai dasar hukum yang jelas dalam menekan angka ABG yang kerap menghabiskan waktu di luar rumah ketimbang belajar pada malam hari.
Sebelumnya, peraturan yang sama telah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Di Kota Surabaya, Risma, begitu ia biasa disapa, melarang anak-anak usia SMA ke bawah berkeliaran di jalan pada malam hari. Untuk penindakan, Risma juga mengerahkan Satpol PP untuk merazia anak-anak yang nekad.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga mengatakan pihaknya akan mengikuti langkah yang dilakukan Risma. "Apa yang bagus dari Surabaya pasti kita contohlah," ujar dia, kemarin.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah pada malam hari tidak dapat dibenarkan. "Namanya anak kecil enggak benarlah itu berkeliaran malam-malam," kata dia menegaskan.
Adapun pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, berpendapat pada kasus kecelakaan maut tersebut, kesalahan tidak bisa hanya ditujukan kepada pihak kepolisian sendiri tapi juga lembaga pemerintah lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan fungsi pembinaan keluarga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada fungsi pembinaan sekolah.
"Jadi tdk bisa disalahkan ke polisi sendiri, polisi hanya menjadi semacam pemadam kebakaran. Polisi sebagai penegak hukum dan pelayanan masyarakat. Yang paling tanggung jawab (pada kasus Dul) adalah negara," kata Bambang kepada detikcom, Selasa lalu.
(brn/brn)