Informasi yang dihimpun di kepolisian, penggerebekan dilakukan petugas dari unit I Narkoba yang dipimpin oleh AKP Salamuddin sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (10/9/2013). Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat sering terjadinya pesta narkoba di dalam dapur Rutan Lhoknga Aceh Besar.
Petugas menangkap basah 2 petugas sipir yakni Hendra Sutrisno (30), Nasruddin (48), dan napi kasus narkoba, Dedi Rawalis (27).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat digerebek dua sipir dan satu napi dalam satu ruangan dapur sedang pesta nyabu. Petugas menyita sejumlah barbuk nyabu," kata Moffan saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2013).
Moffan mengaku tidak mendapatkan sabu, namun sejumlah barbuk seperti plastik bening yang masih terlihat ada sisa-sisa sabunya.
"Dengan barbuk itu saja, kita sudah cukup syarat untuk menahan mereka. Tes urine juga menyatakan kalau ketiganya positif menggunakan narkoba," sebut Moffan.
Ia menambahakan, dari keterangan Dedi kepada penyidik, Dedi mengaku ketika ditangkap petugas bersama dua sipir Rutan Lhoknga, dirinya tidak menggunakan sabu, melainkan seminggu lalu bersama Nasruddin, sipir yang juga ikut ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Kerena lokasi TKP-nya berada di wilayah hukum Polres Aceh Besar, maka kasusnya akan kita limpahkan ke Mapolres Aceh Besar," tutup Moffan.
(try/try)