"Edarannya secara implisit minggu ini sudah disampaikan kepada kepala sekolah. Semua kepala sekolah menyanggupi. Resminya minggu depan sudah diedarkan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyo saat dihubungi, Kamis (12/9/2013).
Awal minggu ini, Gubernur DKI Joko Widodo telah memintanya membuat edaran tersebut. Nantinya setiap sekolah di Jakarta akan menyosialisasikan pada orang tua murid mengenai larangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua dinilai sebagai sosok sentral untuk menyukseskan edaran ini. Karena itu langkah persuasif akan dilakukan pada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya berkendara ke sekolah.
"Kalau sekolahnya dekat, anaknya jangan dikasih motor. Tapi sebaiknya diantar,"
Sayangnya, edaran ini tidak mengatur sanksi yang akan diterima murid atau orang tua yang tetap membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri. Sanksi diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah.
"Kalau ada sekolah yang mau menyita STNK kendaraannya, ya lebih bagus lagi. Pemberian sanksinya sepenuhnya diberikan pada sekolah," pungkasnya.
(bil/gah)