"Nggak ada, nggak ada itu (rekayasa penyusunan majelis)," kata Kristi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Kristi terus mengelak saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Tapi dia membenarkan sebagai pihak penyusun majelis hakim dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim di PT Jabar itu menolak tegas saat ditanya adanya arahan dari Sareh Wiyono dalam penyusunan majelis hakim. Nama terakhir merupakan mantan ketua PT Jabar.
"Nggak mungkin ada perintah, saya hanya membantu perkara," tegasnya.
Kristi yang masih saja dicecar pertanyaan kemudian langsung masuk ke mobilnya. Mobil Toyota Camry D 1355 F langsung melaju meninggalkan gedung KPK.
Berdasarkan surat dakwaan Setyabudi Tedjocahyono, Kristi berperan menyusun majelis hakim. Saat itu dia bertugas sebagai Plt ketua PT Jabar.
Setelah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 17 Desember 2012, kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas pengajuan jaksa penuntut umum (JPU).
Setyabudi yang sebelumnya menjadi ketua majelis yang memutus perkara tersebut di PN menjadi calo. Untuk mengurus banding tersebut, Setyabudi pun kerap menemui Sareh Wiyono, mantan Ketua PT yang baru saja pensiun saat itu. Tujuannya antara lain untuk meminta pengaturan majelis hakim. Sareh sempat mengarahkan Setyabudi untuk meminta Rp 1,5 miliar.
Atas arahan Sareh, Plt Ketua PT saat itu, CH Kristi Purnamiwulan mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan menangani banding perkara bansos. Mereka yaitu Wiwik Widijastuti, Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil.
(kha/mad)