"Iya (dicecar soal uang suap), makanya tadi diluruskan," ujar Pasti di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Pasti menegaskan tidak ada uang suap dari Pemkot Bandung yang dia terima. Dia meyakini, tercantumnya namanya di surat dakwaan Setyabudi sebagai pihak penerima adalah sebuah kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang saya sudah ajuin izin 10 tahun yang lalu. Udah dibayar juga 10 tahun yang lalu," jelas Pasti.
Hakim di PT Jabar itu berjanji akan membuka semuanya di persidangan, termasuk membuka keterlibatan hakim dalam kasus ini.
"Pokoknya nanti saya buka semua di persidangan," tegasnya.
Pasti Serefina Sinaga adalah salah satu majelis hakim yang menangani banding perkara korupsi dana Bansos Bandung. Dalam surat dakwaan Setyabudi Tedjocahyono, pasti disebut menerima suap dari Dada Rosada.
Toto Hutagalung, sebagai orang kepercayaan Dada Rosada saat itu menemui Pasti Serefina Sinaga untuk meminta agar putusan bisa menguatkan putusan di PN. Dalam pertemuan itu, Toto sekaligus menawarkan bantuan dari Dada agar Hotel Bumi Asih milik Pasti dapat ditingkatkan menjadi bintang 3.
"Atas permintaan dari Toto itu, Pasti menyetujuinya," kata JPU saat membacakan surat dakwaan Setyabudi (15/8).
Kemudian pada 4 Maret 2013, Setyabudi menemui Pasti di Hotel Bumi Asih menyampaikan agar majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang menguatkan putusan PN yang sebelumnya telah ia ketok. Untuk bantuan itu, disiapkan dana Rp 1 miliar.
"Beberapa saat kemudian Toto datang menemui Setyabudi dan Pasti lalu menyerahkan izin bintang tiga Hotel Bumi Asih serta menjanjikan uang untuk pengurusan banding," tambah JPU.
Sehari setelahnya, Toto pun menyerahkan Rp 500 juta pada Pasti Serefina Sinaga.
(kha/ndr)