"Berhadapan dengan hukum tidak harus naik ke pengadilan. Saran kami rehabilitasi bukan pemidanaan," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Ikhsan melihat hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikis dan fisik dari Dul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika di persidangan, anak punya label kriminal dan bertemu anak yang krimial dan akan stres," imbuhnya.
Menurut Ikhsan, pada konteks undang-undang perlindungan anak, seorang anak di bawah umur yang terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.
"Selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam kasus ini pelindungan anak," terangnya.
(fiq/mok)