Aksi ini dilancarkan dua pengacara terkenal asal Surabaya, KRA Basuki Adinegoro dan Sugeng Nugroho. Keduanya menjanjikan kedua anak Saut Sitompul yaitu Leonardo Sitompul dan Jelly Fernando bisa lolos tes kejaksaan.
"Syaratnya harus menyerahkan sejumlah uang," kata keduanya seperti detikcom kutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Leonardo ikut tes kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Jelly tidak ikut tes karena dijamin bisa langsung lolos tanpa ujian. Namun setelah ditunggu berhari-hari dan berbulan-bulan, Leonardo dan Jelly tidak kunjung lolos seleksi. Saut pun mempolisikan keduanya.
Di tengah proses hukum, Basuki meninggal dunia. Alhasil, Sugeng sendirian yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sugeng berkilah uang hasil nyalo tersebut habis dinikmati sendiri.
Pada 15 Desember 2008, Sugeng dituntut 3 tahun penjara dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahunn lebih rendah daripada tuntuan jaksa. Vonis ini diperkuat hingga banding dan kasasi. Duduk sebagai majelis kasasi Dirwoto, Djafni Djamal dan Prof Dr Rehngena Purba yang diputus pada 3- September 2010.
(asp/try)