"Orang yang menyampaikan fakta, harus hati-hati memasukkan unsur delik pidananya. Jangan sampai kebebasan berpendapat membuat kita takut karena ada delik pidananya," kata Denny, di sela-sela acara seminar Informasi Publik, di Hotel JS Luwangsa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Dia mengatakan, kasus-kasus serupa seperti Arysaad tidak mudah masuk dalam ranah pidana. Tapi dia juga mengimbau kalau seseorang yang ingin berpendapat haruslah sesuai fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny juga pernah memiliki pengalaman yang sama dengan Arysaad. Kala itu Denny sempat dilaporkan ke polisi karena perkataanya, tentang advokat yang membela koruptor.
"Saya juga punya pengalaman pribadi, sampai dilaporkan ke polisi bahkan digugat ke pengadilan. Ya artinya kalau kasus seperti itu harus hati-hati masukkan delik pidananya," jawab Denny.
(rvk/mok)