Kasus Status BBM, Ini Tanggapan Wamen Denny

Kasus Status BBM, Ini Tanggapan Wamen Denny

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 12:03 WIB
Jakarta - Arsyaad, aktivis antikorupsi di Makassar ditahan karena menulis status BBM yang mengatakan Nurdin Halid koruptor. Bagi Wamenkum HAM Denny Indrayana, seharusnya penahanan terhadap seseorang yang berpendapat harus hati-hati dalam menerapkan delik pidananya.

"Orang yang menyampaikan fakta, harus hati-hati memasukkan unsur delik pidananya. Jangan sampai kebebasan berpendapat membuat kita takut karena ada delik pidananya," kata Denny, di sela-sela acara seminar Informasi Publik, di Hotel JS Luwangsa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Dia mengatakan, kasus-kasus serupa seperti Arysaad tidak mudah masuk dalam ranah pidana. Tapi dia juga mengimbau kalau seseorang yang ingin berpendapat haruslah sesuai fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita juga jangan langsung mengeluarkan pendapat yang tidak jelas. Nanti ujung-ujungnya, fitnah," ucapnya.

Denny juga pernah memiliki pengalaman yang sama dengan Arysaad. Kala itu Denny sempat dilaporkan ke polisi karena perkataanya, tentang advokat yang membela koruptor.

"Saya juga punya pengalaman pribadi, sampai dilaporkan ke polisi bahkan digugat ke pengadilan. Ya artinya kalau kasus seperti itu harus hati-hati masukkan delik pidananya," jawab Denny.

(rvk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads