"Pertama kita harus ikuti peraturan perundangan yang berlaku, kalau yang bersangkutan harus mengerti apakah ada perundangan tentang ini atau tidak. Sebenarnya ini kan ruang untuk menguji yang bersangkutan," ujar Marzuki Alie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).
Bagi Marzuki apabila pejabat yang bersangkutan tidak mampu membagi waktu tentu harus mengambil sikap. Namun ia mengembalikan keputusan kepada masing-masing peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri yang mengikuti konvensi adalah Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dan Meneg BUMN, Dahlan Iskan. Kemudian itu ada pula Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang dan anggota BPK, Ali Masykur Musa. Sedangkan peserta konvensi yang berstatus PNS adalah Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal.
"Kalau memang ada UU yang dilanggar tentu harus ambil sikap! Tidak ada persoalan," pungkasnya.
(bpn/van)