Anis Matta Juga Dipanggil Jaksa di Sidang Fathanah, Namun Tak Hadir

Anis Matta Juga Dipanggil Jaksa di Sidang Fathanah, Namun Tak Hadir

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 11:43 WIB
Jakarta - Selain memanggil Saldi Matta, jaksa KPK juga memanggil Anis Matta. Namun presiden PKS itu memastikan tidak bisa menghadiri panggilan jaksa.

"Ada surat dari Anis Matta, tidak bisa hadir," kata Jaksa Guntur Ferry Fahtar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sampai pukul 11.30 WIB, persidangan tak kunjung dimulai, karena bergantian dengan persidangan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Saldi, adik Anis Matta, memastikan akan menghadiri sidang untuk bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Dua kaka beradik itu memang masuk dalam surat dakwaan untuk terdakwa kasus suap impor daging dan pencucian uang tersebut.

Melalui penelusuran transaksi keuangan, Ahmad Fathanah diketahui pernah mentransfer uang ke Saldi Matta, adik Presiden PKS Anis Matta. Jumlah duit yang ditransfer Rp 76,3 juta.

"Saldi Matta tahun 2013 menerima transfer sebanyak 2 kali yang seluruhnya berjumlah Rp 76,3 juta," ujar jaksa penuntut umum pada KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013).

Tidak dijelaskan maksud dari pengiriman uang itu. Duit transfer tersebut merupakan bagian dari keseluruhan transfer Rp 1,146 miliar dari Fathanah ke pihak lain melalui pemindahbukuan maupun mobile banking.

Dalam dakwaan juga disinggung nama Anis Matta. Disebutkan pada 18 September 2012, Fathanah menemui Yudi Setiawan di kantor PT CTA menyampaikan proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawa berkas pengadaannya yang diperolehnya dari Anis Matta.

"Kemudian untuk meyakinkan Yudi Setiawan, Fathanah menelpon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR/ Sekjen PKS, lalu HP terdakwa (Fathanah) diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis Matta," beber jaksa.

Fathanah selanjutnya meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut sebesar Rp 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi memenuhi permintaan tersebut.

Yudi kemudian mengirim uang ke rekening Fathanah dengan total Rp 1,9 miliar. "Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan tersebut diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq," ujar jaksa.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads