Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (12/9/2013). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Lie Sonny dengan hakim anggota Sugeng Warnanto dan Yamto Susena.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Lie Sonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu dibawa dari Malaysia dan dibongkar petugas bea cukai di perbatasan Entikong, Kalbar. Kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Keberadaan sabu terendus petugas saat Junaidi bertolak dari Kuching ke Pontianak dengan bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 AP. Dia mengaku akan ke rumah saudarinya, Vivi. Ternyata, alamat Vivi fiktif.
Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang perang terhadap peredaran narkoba. Terdakwa juga seorang aparatur negara. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan merupakan kejahatan internasional.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.
Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Atas vonis itu, penasihat hukum terdakwa, Rudi Priyanto, mengatakan akan banding. Begitu salinan putusan hakim diterima, pihaknya segera mengajukan banding.
Di tempat terpisah, Polda Kalbar memusnahkan 1776 butir ekstasi dan 300 gram sabu. Barang haram ini diperoleh dari tiga tersangka, Chiew Yem Khuan alias Aciu (44), warga Malaysia, dan Law Thig Hee alias Asiung (38), warga Negara Malaysia, dan Abdul Haris alias Joharno (38), PNS di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kita tentu tidak akan berhenti sampai di sini. Kita bekerjasama dengan BNN untuk membongkar jaringan yang sudah kita dapatkan. Hal ini akan kita kembangkan terus berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang ada. Akan kita buru terus sampai ketemu," kata Kapolda Kalbar Brigjen Pol Tugas Dwi Aprianto.
(try/try)