"Ya memang salah satunya Saldi Matta," ujar jaksa Guntur di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Persidangan diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sampai pukul 10.00 WIB, sidang yang diketahui hakim Nawawi Pomolago ini belum juga dibuka. Sedangkan Fathanah sudah hadir di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saldi Matta tahun 2013 menerima transfer sebanyak 2 kali yang seluruhnya berjumlah Rp 76,3 juta," ujar jaksa penuntut umum pada KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013) silam.
Tidak dijelaskan maksud dari pengiriman uang itu. Duit transfer tersebut merupakan bagian dari keseluruhan transfer Rp 1,146 miliar dari Fathanah ke pihak lain melalui pemindahbukuan maupun mobile banking.
(fjr/mad)