Nyogok Tes Hakim Rp 525 Juta, Ini Strategi KY Mencegahnya

Nyogok Tes Hakim Rp 525 Juta, Ini Strategi KY Mencegahnya

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 09:28 WIB
Imam Anshori Saleh (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Apa jadinya jika hakim sebagai pemberi keadilan tetapi saat tes masuk sudah diawali dengan nyogok? Komisi Yudisial (KY) menyadari hal tersebut sangat rawan sehingga telah melakukan berbagai pembenahan supaya sogok menyogok itu tidak timbul.

"Ya, memang kita tidak menutup mata banyaknya percaloan untuk masuk di pegawai baik di eksekutif maupun yudikatif, termasuk untuk menjadi hakim. Bahkan untuk menjadi pejabat negara sekali pun," kata komisioner KY bidang hubungan antar lembaga Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/9/2013).

Kasus yang mencuat terakhir, yaitu panitera pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ginarta, yang menipu Charles Parulian Rp 525 juta. Ginarta yang telah dipecat itu menjanjikan bisa memasukkan Charles menjadi hakim lewat jalur khusus. Namun ujian tes hakim nama Charles tidak keluar. Charles pun mempolisikan Ginarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu diwaspadai masyarakat dan penyelenggara seleksi berbagai bidang. Salah satu cara menghilangkan model percaloan adalah dibuatnya sistem rekruitmen yang baik, yang mengedepankan kapasitas dan integritas calon. Dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Imam.

Dalam seleksi hakim, KY telah dilibatkan untuk menyeleksi hakim. Hal ini sesuai dengan UU bahwa seleksi hakim dilakukan oleh KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Dengan seleksi yang dilakukan dua institusi hasilnya diharapkan akan lebih baik dan transparan karena semakin banyaknya lapis penyaringan," beber Imam.

Pendaftaran dan pengajuan lamaran dilakukan secara online. Hal ini untuk menghilangkan celah masuknya percaloan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melalui calo dalam pendaftaran calon hakim.

"Agar mereka tidak tertipu dan tidak melakukan hal tercela. Bagaimana bisa menjadi hakim yang baik dan berintegritas kalau masuknya dengan menyogok atau melalui calo," pungkas Imam.

Ginarta telah dipecat oleh MA dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads