"Ya, memang kita tidak menutup mata banyaknya percaloan untuk masuk di pegawai baik di eksekutif maupun yudikatif, termasuk untuk menjadi hakim. Bahkan untuk menjadi pejabat negara sekali pun," kata komisioner KY bidang hubungan antar lembaga Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/9/2013).
Kasus yang mencuat terakhir, yaitu panitera pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ginarta, yang menipu Charles Parulian Rp 525 juta. Ginarta yang telah dipecat itu menjanjikan bisa memasukkan Charles menjadi hakim lewat jalur khusus. Namun ujian tes hakim nama Charles tidak keluar. Charles pun mempolisikan Ginarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam seleksi hakim, KY telah dilibatkan untuk menyeleksi hakim. Hal ini sesuai dengan UU bahwa seleksi hakim dilakukan oleh KY dan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan seleksi yang dilakukan dua institusi hasilnya diharapkan akan lebih baik dan transparan karena semakin banyaknya lapis penyaringan," beber Imam.
Pendaftaran dan pengajuan lamaran dilakukan secara online. Hal ini untuk menghilangkan celah masuknya percaloan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melalui calo dalam pendaftaran calon hakim.
"Agar mereka tidak tertipu dan tidak melakukan hal tercela. Bagaimana bisa menjadi hakim yang baik dan berintegritas kalau masuknya dengan menyogok atau melalui calo," pungkas Imam.
Ginarta telah dipecat oleh MA dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates.
(asp/trq)