Kepada polisi, korban mengaku dijemput HAM sepulang sekolah di kampung Leuwidahu, Kecamatan Indihiang. Sesampainya di sebuah bengkel, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Saya dipaksa. Pelaku telah melakukan (hubungan badan) secara paksa sebanyak 2 kali, dengan ancaman pisau," kata SNA saat ditemui di Polre Tasikmalaya Kota, Rabu (11/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Briptu Budi mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan korban serta melengkapi hasil Visum dari RSUD Tasikmalaya.
"Kami masih melengkapi data pemeriksaan, termasuk hasil visum korban," tandasnya.
(trq/trq)