"Dari sejak awal kita menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, kita percayai itu. Setelah vonis saya menghormati proses hukum lanjutan oleh para terdakwa, biarkan ini berlanjut," ujar Budiman usai menerima Brevet Komando Kehormatan di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
"Saya juga melihat prajurit-prajurit saya tetap tegar. Mudah-mudahan, terutama bagi keluarga terdakwa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagiannya? Sebagian yang mana? Silakan dihitung, kita kan menghormati, jangan karena keinginan kita sendiri," jawab Budiman.
Terdakwa kasus Cebongan, Serda Ucok dan 11 prajurit Kopassus lainnya diperiksa sejak April 2013. Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi yakni 11 tahun karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.
Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.
(dha/rmd)