"Nyalon hakim saja sudah bayar. Tinggal dibongkar saja. Siapa tahu jadi pintu masuk untuk jual beli jabatan hakim yang dari dulu menjadi misteri," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika.
Pasek menanggapi kejadian itu menjelang rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013). Pasek menambahkan, meski ini bisa menjadi pintu masuk mengungkap kecurangan penerimaan hakim, namun kenyataanya suap ini gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegagalan sogokan Rp 525 juta ini perlu diapresiasi. Menurutnya, objektivitas seleksi hakim telah terbukti melalui gagalnya uang pelicin itu.
Panitera pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ginarta, menipu keluarga Charles Parulian dengan menjanjikan bisa memasukkan Ginarta menjadi hakim lewat jalur khusus.
Namun nama Charles tidak keluar dalam ujian tes hakim pada 2008 dan 2009. Kesabaran keluarga Charles pun habis dan melaporkan kasus senilai Rp 525 juta itu ke Polda DI Yogyakarta.
(dnu/asp)