"Untuk sementara ditangani kepolisian dulu. Bisa juga diperbantukan satpol PP," kata Gubernur DKI, Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).
Ia mengatakan jika Pemprov DKI memang saat ini sedang merancang aturan mengenai pembatasan jam keluar anak di bawah 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya dalam penindakannya fungsi satpol PP dalam berjalan secara maksimal.
Aturan pembatasan jam keluar anak dinilai perlu dilakukan pemprov DKI untuk membantu penanganan keluarga dari sisi hukum.
Seperti halnya yang dilakukan di Kota Surabaya. Di kota tersebut, anak di bawah umur tidak diperbolehkan keluyuran di atas jam 24.00 WIB.
(bil/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini