Nyogok Rp 525 Juta, Charles Bercita-cita Jadi Hakim Usai Lulus Kuliah

Nyogok Rp 525 Juta, Charles Bercita-cita Jadi Hakim Usai Lulus Kuliah

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 09:48 WIB
Ginarta (dok.pt yogyakarta)
Jakarta - Charles Parulian nekat menyogok Rp 525 juta biar lolos tes seleksi hakim. Apa lacur, selain tidak lolos seleksi uangnya juga lenyap dimakan calo yang juga panitera pengganti Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Ginarta SH MH.

"Setelah saya tamat kuliah bulan Juli 2007, saya bertemu dengan adik angkatan di kampus saya, Dika. Ketika ngobrol-ngobrol, Dika tanya setelah lulus saya mau ke mana. Saya jawab pingin jadi hakim," kata Charles dalam pengakuannya seperti detikcom kutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, Rabu(11/9/2013).

Lalu Dika bercerita bahwa pakdenya yaitu Bambang Triatmoko adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Dika lalu mengajak Charles bertemu dengan pakdenya dua minggu setelah itu. Charles dan Bambang lalu mengobrol panjang lebar dan diakhiri dengan janji Bambang bisa mempertemukan dengan Ginarta yang mempunyai koneksi dengan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Charles pun bertemu dengan Ginarta dan terjadilah kongkalikong bagaimana caranya supaya Charles bisa menjadi hakim dengan jalur khusus. Kepada Charles, Ginarta mengaku sudah beberapa kali menjadi calo seleksi hakim dan berhasil dengan aman. Syaratnya Charles harus menyiapkan uang Rp 250 juta.

Pada 2007 Charles ikut seleksi hakim dan menyerahkan uang Rp 150 juta tetapi gagal. Lantas uang dikembalikan Ginarta kepada Charles Rp 50 juta, sisanya (Rp 100 juta) untuk nyogok seleksi 2008. Namun Ginarta mengatakan harga pasaran sogokan tes hakim meningkat menjadi Rp 350 juta dan disanggupi Charles.

"Pada 4 Desember 2008 uang sebanyak Rp 150 juta diserahkan ke Ginarta. Tidak ada tanda terima tetapi dibuat semacam perjanjian disaksikan Hendrayan," kisah Charles.

Namun ujian kedua ini Charles kembali gagal. Ginarta mengatakan akan ada ujian susulan dengan tarif tambahan. Setelah menyerahkan uang total Rp 525 juta, nama Charles tidak kunjung lolos ujian. Charles pun mempolisikan Ginarta.

Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Ginarta.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis PN Wates yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads