"KY periksa saksi lepasnya timan, kemarin (Selasa) Baru satu," kata Komisioner KY Taufikkurahman, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Seharusnya telah diperiksa dua orang, hanya saja karena alasan tertentu saksi satu berhalangan dan kemudian dijadwal ulang. Ditemukan petunjuk yang mengarah kepada perilaku tidak wajar yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menambahkan, yang akan diperiksa sebagai saksi dapat saja panitera serta majelis hakim PN Jaksel yang terkait dengan perkara Timan. Sayangnya, KY belum juga menerima salinan putusan agar dapat dilakukan investigasi lebih jauh.
"Sampai kemarin putusan PK belum didapat," tambahnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(rna/mpr)