Jerat Hakim Lain Penerima Suap, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

Jerat Hakim Lain Penerima Suap, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 04:09 WIB
Jakarta - Dalam surat dakwaan Setyabudi Tedjocahyono ada beberapa nama hakim lain yang disebut ikut menerima suap dari Toto Hutagalung. Namun KPK masih menunggu putusan pengadilan untuk melakukan tindak lanjut.

"KPK masih menunggu proses peradilan, semua informasi yang muncul dalam persidangan akan divalidasi terlebih dahulu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

KPK juga saat ini masih memperdalam kasus suap dalam pengurusan kasus korupsi dana Bansos Bandung. Masih ada kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka, jika ada dua alat bukti yang cukup," jelas Johan.

Dalam surat dakwaan Setyabudi, nama ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso disebut menerima suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari mendapat masing-masing US$ 18.300.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads