Jakarta - Dianggap telah merugikan hak konstitusional keluarga Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, Partai Pelopor dan Universitas Bung Karno mengajukan gugatan uji materi Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang peninjauan kembali materi dan status hukum Tap MPR RI Tahun 1960 sampai 2002. Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian menolak permohonan tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013).
Alasan MK menolak uji materi tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan dalam hak itu. "Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah," ujar Akil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon mendalilkan frasa bersifat einmalig (final) dan telah selesai dilaksanakan dalam pasal 6 TAP MPR tersebut khususnya untuk nomor urut 30 TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. Hal tersebut mengatur tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik pemohon.
(rna/mpr)