'Pasal Jebakan' di Perjanjian Jual Beli Rumah, BPKN: Konsumen Jadi Korban

'Pasal Jebakan' di Perjanjian Jual Beli Rumah, BPKN: Konsumen Jadi Korban

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 10:56 WIB
David Tobing (ari/detikcom)
Jakarta -

Martinus Teddy Arus Bahterawan merasa dirugikan PT Solid Gold dan menggugat ke pengadilan atas perjanjian jual beli rumah di antara mereka. Oleh Mahkamah Agung (MA) gugatan ini dikabulkan. MA menganulir 'pasal jebakan' dalam perjanjian itu.

Berikut wawancara detikcom dengan Ketua Komisi Sosialisasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing, Selasa (10/9/2013). BPKN merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh UU Perlindungan Konsumen dan bertugas mensupport hak-hak konsumen dan bisa mengajukan rekomendasi ke pemerintah.

Bagaimana Anda menilai berbagai kasus perjanjian jual beli rumah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsumen perumahan selama ini memang menjadi 'korban' pencantuman klausula baku mengingat pihak developer menggangap posisinya lebih dominan dari pelaku usaha. Pelaku usaha selalu menyalahgunakan posisinya dengan membuat klausula klausula (pasal-pasal) yang tidak seimbang dan mencantumkan pengalihan tanggung jawab yang bertujuan membatasi tangung jawabnya. Bahkan menghilangkan tanggung jawabnya itu.

Jika dikaitkan dengan kasus Teddy-PT Solid Gold?

Dalam kasus ini developer memaksa konsumen untuk patuh pada isi perjanjian yang mencantumkan klausula baku. Bahwa dalam keadaan tertentu -- di mana keadaan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian konsumen -- developer diberi hak untuk menyatakan bahwa uang hangus atau kalau tidak konsumen harus menambah sejumlah uang.

Klausula seperti itu jelas melanggar pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang berisi larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku tertentu.

Bagaimana cara mencegah hal ini tidak terulang?

Seharusnya asosiasi pelaku usaha memberikan imbauan kepada anggotanya agar memperbarui perjanjian pemesanan maupun pengikatan penjualan unit rumah atau apartemen karena dari rumah sangat sederhana sampai unit apartemen mewah pun perjanjiannya tidak seimbang. Pasal-pasalnya di perjanjian tersebut banyak melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

Adapun cal centre BPKN yaitu (021) 153

Siapa yang berperan dalam mengawasi kasus seperti ini dan bagaimana konsumen mengadu jika mengalami hal sejenis?

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seharusnya menjadi pintu terdepan dalam hal masalah klausula baku karena salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah mengawasi klausula baku. Namun berdasarkan penelitian kami kewenangan ini hampir tidak pernah digunakan karena salah satu hambatannya adalah tidak adanya petunjuk teknis pengawasan oleh Menteri Perdagangan.

Bagaimana Anda melihat putusan MA belakangan ini, terutama soal perlindungan konsumen di dalam jual beli rumah?

MA juga pernah memutuskan sengketa pemesanan rumah di mana uang muka yang telah dibayarkan dapat diambil kembali oleh konsumen karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak dikabulkan bank. Sementara dalam kasus tersebut developer menggangap uang muka hangus karena konsumen tidak melanjutkan jual beli diakibatkan penolakan KPR oleh bank.

Kasus itu menimpa Teddy saat membeli rumah di Perumahan Palm Residance Jambangan, Surabaya, dengan pengembang PT Solid Gold pada 2007. Namun pada 2009, dia merasa terjebak dengan adanya pasal yang merugikan dirinya.

Klausul yang dimaksud yaitu '...maka seluruh uang yang telah dibayarkan menjadi hak milik PT Solid Gold dan tidak dapat dituntut kembali'. Dalam SPJBR juga termuat kalimat '...seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak kesatu menjadi hangus dan tidak dapat dituntut kembali'.

Akibat klausul itu, jika Teddy membatalkan jual beli maka didenda Rp 84.700.936 dan apabila meneruskan maka didenda Rp 48.888.000. Teddy tidak terima dan menang di tingkat kasasi.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads