Polisi Selidiki Keterlibatan Ahmad Dhani dalam Kecelakaan Maut Dul

Polisi Selidiki Keterlibatan Ahmad Dhani dalam Kecelakaan Maut Dul

- detikNews
Senin, 09 Sep 2013 10:23 WIB
Jakarta - Polisi masih menyelidiki keterlibatan ayah kandung AQJ alias Dul (13), Ahmad Dhani, dalam dugaan pembiaran/kelalaian terkait penggunaan mobil oleh Dul yang masih tergolong di bawah umur.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Ahmad Dhani sebagai orang tua dapt dikenakan pasal kelalaian dalam mengasuh anaknya. Dul dapat keluyuruan malam dengan menggunakan mobil meski dia masih tergolong di bawah umur dan tidak diperkenankan oleh Undang-undang.

"Kasihan Dul, dia harus menanggung kesalahan dan terancam pidana karena perlakuan salah dari orang tuanya," kata Komisioner KPAI Maria Advianti saat dihubungi detikcom, Minggu (8/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maria, landasan hukum yang dapat menjerat Dhani terdapat dalam pasal 13 ayat 1 huruf (f) berbunyi, "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi;b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;c. penelantaran;d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya," bunyi pasal tersebut.

Sanksi hukum diperkuat dalam pasal ayat 2 yang lebih mengedepankan proses hukum yang melibatkan orangtua si anak. "Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman."

Senada dengan Maria, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, kecelakaan maut yang menewaskan enam penumpang Gran Max bukan semata kesalahan Dul.

"Tidak bisa disalahkan kepada anak, orang tua tidak boleh cuci tangan dari kasus ini," kata Arist dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (8/9/2013) malam.

"Itu bukan lagi kasih sayang orang tua kepada anak, tapi mencederai anaknya sendiri. Memberi fasilitas tanpa didasari undang-undang yang jelas, itu salah," tegas Arist.

Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai dugaan kelalaian orang tua dalam memberikan kendaraan kepada anak yang belum dianggap dewasa.

"Akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2013).

Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 13 huruf f, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah.


(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads